NewsPendidikan – Eks Ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal Wibowo dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Selasa, 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ricky Rizal terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim beranggapan bahwa Ricky Rizal terbukti dengan sadar dan dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” ujar hakim anggota Morgan Simanjuntak.
Ricky Rizal juga terbukti melakukan segala yang diperintahkan Ferdy Sambo kepadanya. Salah satu perintah yang dilakukan Ricky Rizal yaitu dia diminta Ferdy Sambo untuk mengawasi gerak-gerik Brigadir J. Hal ini disampaikan Morgan Simanjuntak saat sidang putusan berlangsung. “Terdakwa telah terbukti mengawasi korban Yosua Hutabarat atas perintah saksi Ferdy Sambo,” ujar Morgan.
Baca Juga: Jauh Dari Vonis JPU, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Kuat Ma’ruf
Tidak hanya itu Morgan menilai bahwa Ricky Rizal memiliki peran penting dalam kasus pembunuhan berencana ini. salah satunya yaitu Ricky Rizal berperan mengamankan senjata milik Brigadir J, akan tetapi tidak mengamankan pisau milik Kuat Ma’ruf. “Terdakwa mengamankan senjata milik Brigadir J, namun tidak mengamankan pisau milik Kuat Ma’ruf,” katanya.
Hal yang memberatkan Ricky Rizal dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan 13 tahun penjara yaitu, Ricky Rizal dinilai hakim berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya selama proses persidangan berlangsung. Ia juga telah mencoreng nama baik Polri serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri,” kata hakim Wahyu.
Adapun hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga sehingga ada harapan terdakwa untuk memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ricky Rizal.