NewsPendidikan – Terdakwa Kuat Ma’ruf selaku Asisten Rumah Tangga (ART) dan juga supir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Profam), dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepada Kuat pada Selasa, (14/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat dinilai benar ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Profam Ferdy Sambo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Lebih lanjut hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” Ucap Hakim Wahyu melanjutkan putusan.
Baca Juga: 20 Tahun Penjara Dijatuhkan Kepada Putri Candrawathi
Perlu diketahui vonisan yang dijatuhkan Hakim Wahyu kepada Kuat Ma’ruf jauh lebih berat dari putusan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang putusan sebelumnya JPU menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat. Majelis Hakim menilai Kuat terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu.
Kuat Ma’ruf dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Pada pembacaan Amar putusan hakim mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan kuat dan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Hakim menilai kuat tidak sopan selama masa persidangan berlangsung serta memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai fakta selama proses persidangan berlangsung.
“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ungkap hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan pada diri terdakwa Kuat Ma’ruf. “Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” lanjutnya.