Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bharada E 1 Tahun 6 Bulan

NewsPendidikan – Berbeda dengan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) . Sidang putusan dibacakan hakim pada Rabu, 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Bharada E sebagai Eksekutor Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta selatan. Bharada E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ucapnya melanjutkan.

Bharada E terjerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E merupakan pelaku yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama. Sebelumnya Bharada E dituntut JPU dengan tuntutan 12 tahun penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan JPU dikarenakan keluarga korban Brigadir J telah memaafkan sepenuhnya apa yang dilakukan Bharada E. Hakim juga menilai Bharada E menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Richard juga tidak pernah dihukum sebelumnya dan  masih muda, hal ini juga menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis

Baca JugaLebih Berat Dari Tuntutan JPU, Ricky Rizal Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Hakim juga menilai selama persidangan berlangsung Richard Eliezer telah mengungkap kebenaran serta berprilaku sopan  dan juga telah bekerja sama (JC) dalam hal menemukan titik terang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Richard Eliezer telah membuat terang perkara, jujur, dan keterangannya berkaitan dengan alat bukti perkara,” ucap hakim dalam persidangan agenda pembacaan vonis Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan.

“Maka kejujuran, keberanian, dan layak ditetapkan sebagai saksi yang bekerja sama, justice collaborator dan berhak mendapatkan penghargaan,” lanjut hakim.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

JPU mengatakan bahwa Bharada E memiliki peran sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini yang menjadi pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard.

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa.

Selain hal yang memberatkan diatas Richard dinilai JPU telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban pembunuhan berencana yang melibatkan dirinya. Richard juga dikatakan telah membuat kegaduhan dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *